Monday, May 4, 2009

Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir Yang Tidak Memiliki Kitab

HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI ORANG KAFIR YANG TIDAK MEMILIKI KITAB
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi

DEFENISI KAFIR
[1]. Secara Bahasa
Kafir (secara bahasa) artinya menutup, menghalangi dan menolak. Malam hari juga disebut “kafir”, karena ia menutupi segala sesuatu. Setiap sesuatu yang menutupi yang lain, berarti ia telah kafarahu (menutupinya). Al-Kafir (orang kafir) adalah az-zari’ (penanam), sebab ia menutup benih dengan tanah. Jadi al-kuffar (orang-orang kafir) adalah az-zurra’ (orang-orang yang menanam benih) [1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani” [Al-Hadid : 20]

Makna Al-Kuffar di sini, yaitu para penanam (petani), sebab mereka menimbun benih, yakni mereka menutupnya dengan tanah. [2]

[2]. Secara Istilah
Ar-Razi mengatakan dalam tafsirnya setelah ia mengakui sangat sulit bagi kalangan ahli kalam (teolog) memberikan batasan makna kafir (orang kafir). Kafir adalah tidak mempercayai sedikitpun apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hal itu telah diketahui secara nyata. [3]

Defenisi yang lain : Kafir adalah lawan kata iman yaitu mengingkari salah satu dari apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah sampai kepada kita dengan riwayat yang meyakinkan lagi pasti. [4]

HUKUM MENIKAHI WANITA MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita-wanita musyrik [5]. Pendapat ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”[Al-Baqarah : 221]

Juga dengan ijma ulama.

Dalil tersebut sangat jelas menerangkan larangan menikahi atau mengawini wanita-wanita musyrik, baik wanita tersebut merdeka atau budak.

HUKUM MENIKAHI WANITA MAJUSI [6]
Seorang muslim dilarang menikahi wanita Majusi. Sebab, orang Majusi bukan dari golongan Ahli Kitab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ahli Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam. Namun madzhab Zhahiriah membolehkan seorang muslim menikah dengan wanita Majusi dengan hujjah mereka termasuk golongan Ahli kitab. [7]

Abu Tsaur mengatakan : “Boleh menikahi wanita Majusi berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi,-pent) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab” [8]

Alasan lain, karena diriwayatkan dalam sebuah riwayat bahwa Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah menikahi wanita Majusi, dan karena mereka masih ditetapkan terkena jizyah (pajak), sehingga setatus mereka mirip dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani” [9]

Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama. Pasalnya, orang-orang Majusi bukan termasuk golongan Ahli Kitab. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : (Kami turunkan Al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) mengatakan : Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami” [Al-An’am : 156]

Seandainya orang-orang Majusi termasuk golongan Ahli Kitab, pasti akan disebutkan bahwa Ahli kitab terdiri dari tiga kelompok.

Adapun sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Berbuatlah kalian kepada mereka (orang-orang Majusi,-pent) sebagaimana berbuat kepada golongan Ahli Kitab” [10]

Ini adalah sebuah bukti bahwa mereka tidak memiliki kitab. Sesungguhnya yang dimaksudkan dari hadits tersebut adalah dalam rangka melindungi darah mereka dan masih ditetapkan terkena jizyah, bukan yang lainnya. Sedangkan mengenai riwayat bahwa Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu pernah menikahi wanita Majusi, maka riwayat ini tidak shahih dan Imam Ahmad telah mendha’ifkan (melemahkan) orang yang meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa beliau pernah menikahi wanita Majusi. Abu Wa’il menyatakan : “(Orang yang meriwayatkan bahwa) beliau pernah menikahi wanita Yahudi itu lebih kuat daripada orang yang meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah menikahi wanita Majusi”. Sementara Ibnu Sirin mengatakan : “Konon, istri Hudzaifah beragama Nasrani” [11]

Dengan diskusi (munaqasah) ini, maka jelaslah bagi kita bahwa yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa seorang muslim haram menikahi wanita Majusi.

HUKUM MENIKAHI WANITA SHABI’AH [12]
Para ulama –rahimahumullah- masih berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita Shabi’ah.

Letak perbedaan ini berdasarkan perbedaan madzhab mereka masing-masing. Di kalangan ulama ada yang mengkategorikan mereka termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga dibolehkan menikahi mereka. Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah, sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad bin Yusuf Asy-Syaibani (keduanya adalah sahabat Abu Hanifah, pent), berpendapat tidak boleh menikahi wanita Shabi’ah. Sebab, mereka adalah para penyembah berhala. Mereka menyembah bintang-bintang [13]. Pendapat ini juga dipegang oleh pengkiut madzhab Malikiyah. [14]

Adapun madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah (Hanbali), mereka memberikan perincian dalam masalah tersebut. Jika mereka sesuai dengan kaum Nasrani atau Yahudi (Ahli Kitab) dalam masalah pokok-pokok agama (usul), namun menyelisihi dalam masalah yang bersifat cabang (furu’ bukan masalah ushul), maka mereka termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga boleh dinikahi. Sebaliknya, jika mereka menyelisihi Ahli Kitab dalam masalah pokok-pokok agama, maka mereka bukan termasuk golongan Ahli Kitab, sehingga mereka tidak boleh dinikahi” [15]

HUKUM MENIKAHI WANITA-WANITA PENYEMBAH BERHALA DAN YANG SERUPA
Para ulama telah sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi para penyembah berhala dan yang serupa dengan mereka dari golongan orang-orang kafir yang tidak memiliki kitab. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanan : 10]

Juga firman-Nya.

“Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [Al-Baqarah : 221]

Di kalangan para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai haramnya menikahi wanita-wanita mereka … Ketentuan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang menyatakan secara jelas (sharih) tentang keharamannya. [16]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Mukhtashar Ash-Shihah : 572-573, terbitan Maktabah Al-Hilal, Beirut. Lihat pula Al-Mu’jam Al-Wasith II/791-792, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi.
[2]. Lihat Fathu Al-Qadir oleh Asy-Syaukani V/175
[3]. Lihat At-Tafsir Al-Kabir oleh Ar-Razi II/39, terbitan Daaru Al-Kutub Al-Alamiin.
[4]. Al-Kufru wa Al-Mukaffarat, Ahmad Izzuddin Al-Bayanunii 6, terbitan Maktabah Al-Huda.
[5]. Badaai’ Ash-Shanaai’ oleh Al-Kasani II/271, Darul Kitab Al-Arabi. Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543. Takmilah Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab XVI/232. Mughni Al-Muhtaj Syarh Al-Minhaj III/187, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi, Libanon. Syarh Muntaha Al-Iradaat III/36, Daar Al-Ifta Al-Mamlakah Al-Arabiyyah As-Su’udiyyah. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/472, Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah.
[6]. Majusi adalah orang-orang yang menyembah api.
[7]. Badaai’ Ash-Shanaai’ II/272, Syarh Fath Al-Qadir oleh Ibnul Hammam III/230, terbitan Al-Halabi, Al-Kafi oleh Ibnu Abdil Barr II/543, Takmilah Al-Mjmu XVI/233, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[8]. Tanwiru Al-Hawalik Syarh Ala Muwaththa’ Malik. Kitab Az-Zakat I/264 terbitan Daar An-Nadwah Al-Jadidah, Beirut.
[9]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[10]. Tanwiru Al-Hawalik Syarh Ala Muwaththa’ Malik. Kitab Az-Zakat I/264 terbitan Daar An-Nadwah Al-Jadidah, Beirut.
[11]. Al-Mughni VI/592
[12]. Shabi’ah adalah sekelompok dari orang-orang Nasrani yang memang disebut demikian. Ada ulama yang berpendapat karena mereka dinisbatkan kepada Shabi’, paman Nabi Nuh Alaihissalam. Pendapat lain, karena mereka keluar dari agama yang satu dan masuk ke agama yang lain. Dahulu orang-orang kafir biasa menyebut para sahabat Radhiyallahu ‘anhum sebagai shabi’ah, karena mereka keluar dari agamanya dan masuk ke agama Islam. (Lihat Mughni Al-Muhtaj Syarhu Asy-Syaibani III/18). Ibnul Hammam berkata : “Mereka adalah sebuah kaum yang menentang agama Yahudi dan Nasrani, lalu menyembah bintang-bintang”. Dan disebutkan dalam Ash-Shihah : “Sesungguhnya mereka termasuk golongan Ahli Kitab” [Syarh Fath Al-Qadir III/223]

Ibnu Qudamah berkata : “Para ulama masih berbeda pendapat mengenai orang-orang shabi’ah. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa mereka masih termasuk golongan Nasrani. Pada kesempatan yang lain beliau berkata : “saya telah mendengar kabar bahwa mereka adalah orang-orang yag memuliakan kesucian hari Sabtu, maka mereka termasuk orang-orang Yahudi”. Diriwayatkan dari Umar bahwa beliau pernah berkata : “Mereka adalah orang-orang yang memuliakan hari Sabtu”. Mujahid berkata : “Mereka adalah orang-orang yang dekat dengan kaum Yahudi dan Nasrani”. Sedangkan Imam Syafi’i lebih cenderung diam dalam menentukan status mereka.

Pendapat yang benar adalah justru keluar dari semua pendapat di atas. Jika mereka sesuai dengan salah satu Ahli Kitab dalam hal siapa nabi mereka dan apa kitabnya, maka mereka masih satu golongan. Namun jika mereka menyelisihi dalam masalah tersebut, maka mereka bukan lagi termasuk Ahli Kitab. [Lihat Al-Mughni VIII/496-497]
[13]. Lihat Syarh Fath Al-Qadir III/232
[14]. Lihat Al-Fawakih Ad-Diwani II/42, terbitan Daar Al-Baaz
[15]. Lihat Raudhah Ath-Thalibi wa Umdah Al-Muftin oleh An-Nawawi VII/139 dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/591
[16]. Lihat Syarh Fath Al-Qadir III/231, Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rusyd II/44 terbitan Daar Al-Ma’rifah, Takmilah Al-Majmu XVI/232 dan Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi oleh Al-Anqari III/84 terbitan Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah.

http://www.almanhaj.or.id/content/2315/slash/0

No comments:

All