Saturday, November 29, 2008

Viral Link

This is viral linking.It can increase Traffic and Pagerank "Maybe".I get this information from my friends Mr.Ozay ,and Wanto


{Start Copy Here}


Rules:
1. Copy paste from {Start Copy Here} to {End Copy Here}
2. Please link back to the person who tagged you and PASS this tag to many of your friends
3. If you have more than one blog, please post this to all of your blogs, the more the merrier.
4. The use of NO FOLLOW on links is not allowed, Let's all be fair!
5. Remember to come back here at JENNY TALKS (pls don't change this link) and leave the exact post url so I can add you to the master list to help increase our rankings and improve our Technorati Authority.
6. Spread the virus.. oooopps I mean the VIRAL LINKING and happy blogging!

BLOGGERS:

#1. Scraps & Shots #2. Simply Jen 3. This and That 4. Fab & Chic Finds 5.A Slice of Life 6. Jenny Talks 7.Tech Stuff Plus 8. Food on the Table 9. Aussie Talks 10. When Mom Talks 11. Moments of My Life 12. My Crossroads 13. A Life in Bloom 14. Because Life is a Blessing 15. Digiscraptology 16. BLOGSILOG 14.Cherry's Comfort Zone 15. DigiScrapz: Captured Memories 16. Buzzy Me 17. Fab Finds, Etc. 18. Thinking Out Loud 19. Wishing and Hoping 20. PRC Board Exam Results 21. Jobs Abroad 22. My Blog Portfolio17.Race Corner 18. Mommy Talks. 19. Home and Health 20. All Kinds of Me Stuff 21. Ink Baby Studios 22.The Salad Caper 23. Winding Creek Circle 24. Aggie Scraps 25. Momma Stuff 26. We Are Family 27.Gandacious 28. Busynessworld 29. Folcreative 30. Swanportraits 31. Rumination Under The Clouds 32.Consciously Think 33. Sprawt 34. Healthy Skinny 35. Geekyology 36. When Mom Speaks 37. Rumination38. Amiable Amy 39. Captured on Time 40. Pit of Gadgetry 41. Me and Mine 42. Little Peanut 43. Creative in Me 44. Around the world 45. Pea in a Pod 46. For the LOVE of Food 47. Music of My Heart 48. It’s Where the Heart Is 49. Blog in to Space 50. A Mothers Horizon 51. Simply me 52. Whats Up 53. Comedy Plus 54.Lovin' Life 55.Ozzy's Mom 56. Apple and Candie 57. I was once lost in love 58. Pinay in Love 59. Pau's Big Thoughts 60. Twisted Angel 61. Hailey's Beat and Bits 62. Living A' La Mode 63. Bits and Pieces 64. Honey and Daisy 65. Pinay Ads 66. Great Kingkay 66. It's Naptime 67. Lisgold 68. Signe Says 69. Thomas Web Links 70. Thomas Travel Tales 71. Nita's Corner 72. Great Finds and Deals 73. Nita's Ramblings 74.Batuananons 75. Filipino Online Community 76. Healthy Living and Lifestyle 77. CompTechGadgets 78.Nita's Random Thoughts 79. Make Money Online 80. Erlinda's Wandering Thoughts 81. Kitty's haven 82.This and That 83. Shoppaholic girly 84. My Life in this Wonderful World 85. My Online World 86. Joys in Life 87. Journey in Life 88. Tere's World 89. Jean's Live it Up 90. Muzikistah 91. Maharot 92. SUPASTAH!93.Life is a constant journey 94.Amazingly Me 70. Treeennndddzzz 96. otwarteInfo’s 98. AdventureSage 99. in-Tech Revolution 100. LovingMore 101. From Melissa's Desk 102. denz Recreational 103. Network of Combined Ideas 104. Sheltered Not Shattered 105. Mommying on the Fly 106. Me, Myself and Darly 107. Stay at Home Mom 108. Harmony in Motion 109. My Happy Thoughts 110. Mommyhood is Thankless 111. Life is Random. SO.I.AM 112.Life's sweet and spices 113. Rainbow Colored Me 114. My Oweini Life 115. All About Mye Life 116. Is it Bedtime Yet 117. Super Coupon Girl 118. My Life.... My Journey 119. Project Wicked Blogs and Reviews 120. Life According To Me 121. WilStop 122. I Love Pixels 123. Cellulitic Bliss 124.Underneath It All 125. Momstart 126. Pinaymama's Diary 127. My Heart 4 Him 128. 1StopMom 129.Random Chronicles 130. Maeyonnaise 131.Blessings in Life 132. Survivor Mom 133. Sharing my Thoughts134. Beautiful Language 135. Medical Updates 136. Living in One Income 137. Mommy Elvz 138.elymac&frendz 139. BeinG mYselF 140. Love's Haven 141. Mi Mundo Del Amor 142. Budiawan Hutasoit. 143. BlogGendeng 144. Mr.Ridwan145. Mr.Ozay146.Wanto

147. Mbah Rudi

{END Copy Here}

Wednesday, November 12, 2008

Upload dan Download Secara Unlimited di Ziddu


Bagi Anda yang sering download dan upload, mungkin sudah tidak asing dengan yang namanya Ziddu.com yaitu suatu layanan file hosting gratis unlimited upload dan download tanpa akun premium seperti kalau kita di rapidshare, megaupload, easyshare dan semacamnya.Di Ziddu Anda bisa mengupload file sebanyak mungkin, hingga ukuran yang sangat banyak, namun masih dibatasi ukuran file maksimum 20 MB. Selain itu dengan mempublikasikan file kita, maka Ziddu akan memberi kita uang tiap file yang terdownload oleh orang lain.Adapun metode pembayarannya melalui Paypal atau MoneyBooker, jadi kita harus punya akun di Paypal atau atau Money Bookers.Tapi ini hanya tambahan dari artikel saja intinya Anda harus coba untuk mempunyai harddisk online di Ziddu.

Untuk dapat memperoleh tempat untuk dapat upload file sepuasnya tersebut Anda harus mendaftar terlebih dahulu di situs Ziddu.com.Setelah Anda terdaftar, maka selamat berupload ria sebanyak - banyaknya.

Tuesday, November 11, 2008

Mainkan Game PS (Play Station) di PC

Bagi kamu yang suka main game PS, namun cuma punya PC di rumah, software berikut akan dapat membantu kamu memainkan game tersebut tanpa harus beli PS.Yaitu:

Software Emulasi PS One:
pSX 1.11
pSXEven
AdriPSX
Software Emulasi PS Two:
Pcsx 2.094

Software 2 tersebut adalah beberapa yang saya tahu dan disarankan.Kalau ada yang lain yang lebih bagus silahkan coba, karena hidup itu selau berubah setiap saat.

Friday, November 7, 2008

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Oleh
Shidiq Hasan Khan

[1]. DISYARIATKAN BAGI SETIAP KELUARGA

Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia berkata :

“Artinya : Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya.” [1] [Dikeluarkan Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan di shahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah [2] dengan sanad shahih]

Dan dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i dari hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Wahai sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan (udhiyah)” [3]. [Di dalam sanadnya terdapat Abu Ramlah dan namanya adalah 'Amir. Al-Khaththabi berkata : majhul [4].

Jumhur berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata : “Saya tidak menyukai seseorang yang kuat (sanggup) untuk membelinya (binatang kurban) lalu dia meninggalkannya” [5] Dan demikian pula Imam Syafi’i berpendapat.

Adapun Rabi’ah dan Al-Auza’i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib terhadap yang mampu. Demikian pula yang diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha’iy.[6].

Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya (berkurban) berpegang pada hadits :

“Artinya :Tiap-tiap ahli bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah) “.

Yaitu hadits yang terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta di dishahihkan Al-Hakim. Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath-Al-Bari berkata :”Para perawinya tsiqah (terpercaya) namun diperselisihkan marfu’ dan mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan) mauquf.

Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, [7] berkata : “Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”
Diantara dalil yang mewajibkan (berkurban) adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah”. [8].

Dan perintah menunjukkan wajib. Dikatakan pula bahwa yang dimaksudkan adalah mengkhususkan penyembelihan hanya untuk Rabb, bukan untuk patung-patung [9].

Diantaranya juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain [10] dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah”.

Dan disebutkan dari hadits Jabir semisalnya. [11]

Berdasarkan dengan hadits :

“Artinya : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk orang tidak berkurban dari umatnya dengan seekor gibas” [12].

Sebagaimana terdapat pada hadits Jabir yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisalnya oleh Ahmad dan At-Thabrani dan Al-Bazzar dari hadits Abu Rafi’ dengan sanad yang hasan. Jumhur berpendapat untuk menjadikan hadits ini sebagai qarinah (keterangan) yang memalingkan dalil-dalil yang mewajibkan.

Tidak diragukan lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk dijamak (gabung). Yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk orang-orang yang tidak memiliki (tidak mampu menyembelih) sembelihan dari umatnya, sebagaimana dijamaknya hadits :

“Artinya : Orang yang tidak menyembelih dari umatnya”.

Dengan hadits.

“Artinya : Atas setiap keluarga ada kurban”.

Adapun hadits :

“Artinya : Aku diperintahkan berkurban dan tidak diwajibkan atas kalian”. [13]

Dan yang semisal hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena pada sanad-sanadnya ada yang tertuduh berdusta dan ada yang dha’if sekali.

[2]. KURBAN DILAKUKAN PALING SEDIKIT SEEKOR KAMBING

Berdasarkan hadits yang terdahulu. Al-Mahally berkata :”onta dan sapi cukup untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila mempunyai keluarga, maka (dengan seekor kambing itu) mencukupi untuk keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap orang diantara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah ‘ain (setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga).

Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang. Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan tidak. Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka memakan dagingnya serta mengambil manfa’atnya.[14]

Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. [15]

Dan tidak ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. [16]

[3]. WAKTUNYA SETELAH MELAKSANAKAN SHALAT IEDUL KURBAN

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”.

Terdapat dalam Shahihain [17]

Dan di dalam shahihain dari hadits Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi”. [18]

Berkata Ibnul Qayyim :”Dan tidak ada pendapat seseorang dengan adanya (perkataan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ditanya oleh Abu Burdah bin Niyar tentang seekor kambing yang disembelihnya pada hari Ied, lalu beliau berkata :

“Artinya : Apakah (dilakukan) sebelum shalat ? Dia menjawab : Ya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Itu adalah kambing daging (yakni bukan kambing kurban) “. [Al-Hadits].

Ibnu Qayyim berkata : “Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa sembelihan sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama saja apakah telah masuk waktunya atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan secara qath’i (pasti) dan tidak diperbolehkan (berpendapat) yang lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa yang dijadikan patokan (berkurban) adalah shalatnya Imam”.

[4]. AKHIR WAKTUNYA ADALAH DI AKHIR HARI-HARI TASYRIQ

Berdasarkan hadits Jubair bin Mut’im dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda :

“Artinya : Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan”. [20]. [Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi. Dan terdapat jalan lain yang menguatkan antara satu dengan riwayat yang lainnya. Dan juga diriwayatkan dari hadits Jabir dan lainnya. Dan ini diriwayatkan segolongan dari shahabat. Dan perselisihan dalam perkara ini adalah ma'ruf].

Di dalam Al-Muwatha’ dari Ibnu Umar :

“Artinya : Al-Adha (berkurban) dua hari setelah dari Adha”. [21].

Demikian pula dari Ali bin Abi Thalib. Dan ini pendapat Al-Hanafiah dan madzhab Syafi’iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenamnya matahari dari akhir hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang menunjukan hal tersebut.[22]

[5]. SEMBELIHAN YANG TERBAIK ADALAH YANG PALING GEMUK

Berdasarkan hadits Abu Rafi’:

“Artinya : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila berkurban, membeli dua gibas yang gemuk ” [23] [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad Hasan].

Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :

“Artinya : Adalah kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan kurbannya)”. [24]

Saya katakan, bahwa kurban yang paling afdhal (utama) adalah gibas (domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada suatu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu’ dengan lafadzh:

“Artinya : Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk”. [25] [Dan juga dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dan di dalam sanadnya terdapat 'Ufair bin Mi'dan dan dia Dha'if]. [26].

Al-Udhiyah (sembelihan kurban) yang dimaksud bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash pada riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas (mengqiyaskan udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : “Domba jantan yang bertanduk”. adalah nash diantara perselisihan ini.

Apabila dikhususkan berqurban dengan domba berdasarkan zhahir hadits, dan bila meliputi yang lainnya, maka termasuk yang dikebiri. Tetapi yang utama tidaklah dikhususkan dengan hewan yang dikebiri. Adapun penyembelihan kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa hewan yang dikebiri tidak menunjukkan lebih afdhal dari yang lainnya, namun yang ditujuk pada riwayat tersebut bahwa berkurban dengan hewan yang dikebiri adalah boleh. [27]

[6]. TIDAK MENCUKUPI KURBAN ADA YANG DIBAWAH AL-JADZ’U [28] [KAMBING YANG BERUMUR KURANG DARI SATU TAHUN].

Berdasarkan hadits Jabir dalam riwayat Muslim dan selainnya berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Janganlah engkau menyembelih melainkan musinnah (kambing yang telah berumur dua tahun) kecuali bila kalian kesulitan maka sembelihlah Jadz’u (kambing yang telah berumur satu tahun)” [29].

Dan dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada.

“Artinya : Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz’u”. [30]

Dikeluarkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan At-Thabrani dari hadits Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Boleh berkurban dengan kambing Jadz’u”. [31]

Di dalam shahihain dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir berkata.

“Artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagi hewan kurban pada para shahabatnya, dan ‘Uqbah mendapatlan Jadz’ah. Lalu saya bertanya : Wahai Rasulullah, saya mendapatkan Jadz’u. Lalu beliau menjawab : Berkurbanlah dengannya”. [32]

Jumhur berpendapat bahwa boleh berkurban dengan kambing Jadz’u. Dan barang siapa yang beranggapan bahwa kambing tidak memenuhi kecuali untuk satu atau tiga orang saja, atau beranggapan bahwa selainnya lebih utama maka hendaklah membawakan dalil. Dan tidaklah cukup menggunakan hadits Al-Hadyu sebab itu adalah bab yang lain. [33].


[7]. DAN TIDAK MENCUKUPI SELAIN DARI MA’ZUN [SEJENIS KAMBING YANG KURANG DUA TAHUN]

Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :

“Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak ma’zun jadz’u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu”. [34]

Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits ‘Uqbah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah ‘Atud (anak ma’az). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahu, lalu beliau menjawab :

“Artinya : Berkurbanlah engkau dengan ini”.

Al-’Atud adalah anak ma’az yang umurnya sampai setahun.

Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa ‘Uqbah berkata :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa ‘atud. Maka beliau berkata :

“Artinya : Berkurbanlah engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah engkau”. [35]

Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz’u dari ma’az. [36]

Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :”Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma’az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz’u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : “Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh”. [37]

[8]. HEWAN KURBAN TIDAK BUTA SEBELAH, SAKIT, PINCANG DAN KURUS, HILANG SETENGAH TANDUK ATAU TELINGANYA.

Berdasarkan hadits Al-Barra [38] dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Empat yang tidak diperbolehkan dalam berqurban. (hewan qurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)”. [Dalam riwayat lain dengan lafazh-lafazh Al-Ajfaa'/kurus pengganti Al-Kasiirah].

Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata :

“Artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, seseorang berkurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya”. [39]

Qatadah berkata :”Al-’Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih dari itu”. Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata.

“Artinya : Hanyasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al-Musta’shalah, Al-Bakhqaa’, Al-Musyaya’ah dan Al-Kasiirah. Al-Mushafarah adalah yang dihilangkan telinganya dari pangkalnya. Al-Musta’shalah adalah yang hilang tanduknya dari pangkalnya, Al-Bukhqa’ adalah yang hilang penglihatannya dan Al-Musyaya’ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak”. [40]

Penafsiran ini adalah asal riwayat, dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits. Adapun hewan kurban yang kehilangan pantat, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Sa’id, berkata :

“Artinya : Saya membeli seekor domba untuk berkurban, lalu srigala menganiyayanya dan mengambil pantatnya. Lalu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda : Berkurbanlah dengannya.” [41] [Di dalam sanadnya terdapat Jabir Al-Ju'fy dan dia sangat lemah]. [42]

[9]. BERSEDEKAH DARI UDHIYAH, MEMAKAN DAN MENYIMPAN DAGINGNYA.

Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah”. [Diriwayatkan dalam shahihain [43] dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits].

[10]. MENYEMBELIH DI MUSHALLA [TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED] LEBIH UTAMA

Untuk menampakkan syi’ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Bahwa beliau menyembelih dan berkurban di Mushala”. [44] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

[11]. BAGI YANG MEMILIKI KURBAN, JANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKUNYA SETELAH MASUKNYA 10 DZULHIJJAH HINGGA DIA BERKURBAN

Berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari rambut dan kukunya”.

Dan didalam lafazh Muslim dan lainnya.

“Artinya : Barangsiapa yang punya sembelihan untuk disembelih, maka apabila memasuki bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berkurban”. [46]

Dan para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa’id bin Al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi’i berpendapat, bahwa diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia (menyembelih) berkurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi’i dan murid-muridnya berkata : “Makruh tanzih”. Al-Mahdi menukil dalam kitab Al-Bahr dari Syafi’i dan selainnya, bahwa meninggalkan mencukur dan memendekkan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah disukai. Berkata Abu Hanifah : Tidak Makruh. [47]

Wallahu a’lam

[Disalin dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah, karangan Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji Al-Bukhari oleh Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 22/II/1417H-1997M]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab Al-Adhahi V/8/1541 dalam Tuhfah-Al-Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi bab Orang yang menyembelih seekor kambing untuk keluarganya II/3147. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan Shahih Ibnu Majah II/2546.
[2]. Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis “syariihah” dengan hurup syin. Ini adalah salah, yang benar adalah “Sariihah” dengan hurup siin, seperti yang terdapat pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dengan lafadz : Keluargaku membawaku kepada sikap meremehkan setelah aku tahu bahwa itu termasuk sunnah. Ketika itu penghuni rumah menyembelih kurban dengan satu dan dua ekor kambing, dan sekarang tetangga kami menuduh kami bakhil.
[3]. Berkata Al-Jauhary : Berkata Al-Ashmi’iy : Terdapat 4 bahasa dalam penyebutan Udhiyah dan Idhiyah …. dst (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut-Lebanon.
[4]. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Tidak dikenal …. (Lihat : Taqrib At-Tahdzib, oleh Ibnu Hajar Al-’Asqalani, No. 3130 hl. 479, pentahqiq : Abul Asybaal Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani, penerbit : Daarul ‘Ashimah, Al-Mamlakah Al-’Arabiyah As-Su’udiyah).
[5]. Muwatha ‘ Imam Malik, Juz II, hal. 38, Syarh Muwatha’ Tanwir Al-Hawaalik, pen. Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
[6]. Lihat perselisihan para ulama dan ahli dalil mereka dalam kitab : Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu oleh Dr. Wahbad Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
[7]. Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan li at Turats. Dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram : Namun para Imam mentarjihnya mauquf. (Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349, bersama Ta’liq Al-Mubarakfuri, cet. Jam’iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut jumhur. Wallahu a’lam.
[8]. Al-Qur’an Surat Al-Kautsar : 2
[9]. Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, namun Ibnu Katsir merajihkan maknanya menyembelih hewan kurban, wallahu a’laam. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah At-tijariyah, Makkah)
[10]. Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man Dzabaha qobla as-shalah a’aada, X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha : XIII/35 No. 1960, Syarh Nawawi. Dan Lafazh ini adalah Lafzh Muslim.
[11]. Saya belum mendapatkan ada yang semakna dengan hadits tersebut. Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin ‘Azib seperti dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan. Wallahu a’lam.
[12]. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa jaa’a anna asy-syah al-wahidah tujzi’u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan At-Tuhfah dan Abu Dawud bab : Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha ‘An Jama’ah, No. 2810, dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa’ al-ghalil, IV/1138.
[13]. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath Al-Bari X/6, dan kitab beliau Al-Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi’. dan demikian juga Asy-Syaukani di kitabnya Nailul Authar V/126.
[14]. Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid I/317.
[15]. Al-Hadyu yang disembelih di tanah haram dari hewan ternak, dalam Al-Qur’an. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith : 978)
[16]. Adapun berkurban bagi anak kecil yang belum baligh, menurut Hanafiah dan Malikiyah : Disukai berkurban dari harta walinya, dan tidak disukai menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami, oleh Wahbah Al-Jihaili III/604)


[17]. Lihat No. 10
[18]. Riwayat Bukhari, kitab Al-Adhahi, bab : Man dzahaba qubla as-shalah a’aada X/12/5561 dengan Fath Al-Bari. Dan Muslim, kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha XIII/35/No. 1962, dengan Syarh Nawawi, ini merupakan potongan hadits yang panjang.
[19]. Riwayat Muslim, bab : Waqt a-Adhahi XIII/35?no. 1961 dan lainnya.
[20]. Hadit ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam tahqih Zaadul Maad oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menyebutkan beberapa jalan dari riwayat ini. (Lihat Zaadul Maad II/318 cetakan Muasasah Risalah).
[21]. Riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatha’, kitab Adh-Dhahaya, bab Adh-Dhahiyatu ‘amma fil batnil mar’ah wa dzikir ayyamil adhaa II/38, At-Tanwir, dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar.
[22]. Perselisihan ulama dalam hal ini ma’ruf, lihat Subulus Salam IV/92. cet. Daarul Fikr.
[23]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya VI hal 391,dari Abu ‘Amir dari Zuhair dari Abdullah bin Muhammad dari Ali bin Husain dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah bila hendak berkurban, membeli dua domba yang gemuk, bertanduk, dan sangat putih…” al-hadits. Pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muhammad bin Uqail, perawi ini dibicarakan oleh para ulama (Lihat : Tahdzibu At-Tahdzib VI/13). Berkata Al-Hafidz : Shaduq, dalam haditsnya ada kelemahan dan dikatakan pula : berubah pada akhir (hayat)nya. (Taqrib At-Tahdzib 3617).
[24]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara ta’liq X/7 bab: Udhiyatun Nabi bi kabsyaini aqranain. Dan atsar ini disambung sanadnya oleh Abu Nu’aim dalam Mustakhrij dari jalan Ahmad bin Hanbal dari Ubbad bin Al-’Awwam berkata : Mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa’id Al-Anshari dari lafadznya : Adalah kaum muslimin salah seorang mereka membeli kurban, lalu menggemukkan (mengebiri)nya dan menyembelihnya pada akhir Dzul Hijjah. (Fath al Bari).
[25]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab : Karahiyatul Mughalah fil kafan III/3156, dari Ubadah bin Ash-Shamit. Dan Diriwayatkan pula oleh yang lainnya. Hadits ini di dha’ifkan Al-Abani dalam Dha’if al-Jami’ ash-Shagir No. 2881.
[26]. Ibnu Hajar mengatakan : dha’if (Taqrib at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
[27]. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : Setelah menyebutkan beberapa riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya mengebiri dalam berkurban, dan sebagian ahli ilmu membencinya karena mengurangi anggota badan. Namun ini bukanlah cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan menghilangkan bau busuk. (Fath al-Bari X/12).
[28]. Al-Jadz’u, berkata Al-Hafidz : Yaitu sifat bagi umur tertentu dari hewan ternak. Maka dari kambing adalah yang berumur satu tahun menurut jumhur. Dan dikatakan pula, kurang dari itu. Kemudian berbeda pendapat dalam penetuannya. Dikatakan : berumur 6 bulan dan ada yang berkata 8 bulan dan dikatakan pula 10 bulan. At-Tirmidzi menukilkan dari Waki’ bahwa yang dimaksud adalah 6 atau 7 bulan (Fath al-Bari X/7). Berkata An-Nawawi : Al-Jadzu’ dari kambing adalah yang berumur setahun penuh. Ini yang shahih menurut madzhab kami. Ini yang paling masyhur menurut ahli bahasa dan lainnya (Syarh Muslim XIII/100). Dan Al-Hafidz berkata pula : Al-Jadz’u dari Ma’az adalah berumur masuk pada tahun kedua, sapi (lembu) berumur 3 tahun penuh dan onta berumur lima tahun (Fath al-Bari X/7). Adh-Dha’n, berkata Ibnul Atsir dalam An-Nihayah : Adh-Dhawa’in : Jamak dari dha’inah, yaitu kambing yang berbeda dengan Ma’z (An-Nihayah fi gharibil hadits, III/69, cet. Al-Maktabah Al-Islamiyah). Di sini saya menyebut Dha’n dengan kambing sebagai pembeda dengan ma’z (di Jawa, maz itu disebut sebagai kambing jawa).
[29]. Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan Ibnu Majah, bab : maa Tafzi’u minal adhahi No. 3141. Namin hadits ini di dha’ifkan oleh syaikh Al-Albani karena pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima kecuali bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya Lihat penjelasan panjang di Dha’if Ibnu Majah No. 676, hal 248, dan Irwa’ul Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha’ifah juz I halaman 91. Al-Musinnah : adalah gigi seri dari tiap sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan lainnya. (Syarh Nawawi XIII/99).
[30]. Hadits ini di Dha’ifkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil IV/1143 dan silsilah hadits dha’ifah I/64.
[31]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab :maa Tajzi’u minal adhahi II/7/No. 3139 dan lainnya. Hadist ini di dha’ifkan oleh Al-Albani dalam dha’if Ibnu Majah No. 3139.
[32]. Bukhari, bab : Qismatul Imam Al-Adhahi bainan naas X/2/No. 5547, Al-Fath dan Muslim, bab : Sinnul Udhiyah XIII/2/No. 1965, An-Nawawi.
[33]. Al-Hadyu adalah apa yang disembelih menuju tanah haram dari binatang ternak. Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 196 (Mu’jam Al-Wasith 978).

[34]. Diriwayatkan oleh Bukhari X/8/No. 5556, Muslim XIII/35/1961, Syarh Nawawi
[35]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunnan Al-Kubra IX/270 No. 19062 dan sanadnya shahih. Atud adalah anak dari ma’z. Berkata Ibnu Baththa: Al-’Atul adalah Al-Jadz’u dari ma’z berumur lima bulan (Fath al-Bari X/14)
[36]. Lihat Syarh Muslim An-Nawawi, juz XIII hal. 99
[37]. Lihat Al-Ifsah ‘an ma’anish shihah, oleh Abul Mudzhfir, I/308 cet. Muassasah As-Sa’idiyan di Riyadh
[38]. Diriwayatkan oleh seluruh kitab sunan dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil IV/1149
[39]. Sayikh Al-Alabni mengatakan bahwa hadits ini mungkar, lihat Irwa’ul Ghalil IV/1149
[40]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab;maa yukrahi min adh-dhahaya V/No. 2800 dan ini lafazhnya, dan riwayat ini didhaifkan oleh Al-Albani dalam dha’if Abu Dawud No. 599 hal. 274
[41]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab manisy syifaraa udhiyah shahihah faashabaha ‘indahu syaiun, No. 3146 hadits ini di dhaifkan oleh Al-Albani No. 679 dalam dhaif Ibnu Majah
[42]. Namanya Jabir bin Yazid bin Al-Harits Al-Ju’fy, Abu Abdillah Al-Kuufi, dha’if rafidhi (Taqrib At-Tahdzib, No. 886)
[43]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bab : An-Nahyu ‘an luhum al-adhahy ba’da tsalats , juz XII No. 197 dari ‘Aisyah sedangkan dalam riwayat Bukhari, saya tidak menemukan hadits dari ‘Aisyah, yang ada adalah dari Salamah bin Al-Akwa X/No. 5569, dengan yang bebeda, wallahu ‘alam.
[44]. Bukhari, bab : Al-Adhaa wan nahr bil mushala . X/No. 5552. Al-Fath
[45]. HR Muslim, bab . Nahyu Murid At-Tadhiyah an ya’khudza min sya’rihi wa adzfaarihi stai’an XIII/No. 1977 dari Ummu Salamah.
[46]. Riwayat Muslim, hadits berikutnya setelah hadits No. catatan kaki No. 45 pada shahih muslim
[47]. Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani, jilid V. hal. 128 cet. Syarikah maktabah wa matba’ah, Mustafa Al-Baby Al-Halaby, tanpa tahun.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1287&bagian=0

Sunday, November 2, 2008

CD dan DVD Windows Home Server Gratis dari Microsoft



Mungkin banyak dari kita yang tidak percaya dengan berita ini, namun memang benar itulah kenyataannya. Microsoft menyediakan CD gratis bagi beberapa di dunia, walaupun hanya Windows trial 120 hari (4 bulanan). Beberapa minggu yang saya mencari-cari CD-CD gratis di internet di sana saya menemukan beberapa situs request/order CD gratis antara lain CD OpenSolaris, DVD Windows Home Server dll. Sebenarnya saya juga menemukan CD gratis dari Ubuntu, Kubuntu dan Edubuntu, namun itu sudah lebih dari 1/2 tahun yang lalu bahkan sekitar 1 tahun mulai versi 7.10, 8.04 an sekarang saya sudah Pre-Order untuk versi 8.10-nya.


Selanjutnya setelah menemukan situs order DVD windows tersebut saya langsung saja daftar dengan memasukkan data yang diperlukan dalam form isian.Lalu tinggal ditunggu deh... selama dua sudah sampe di rumah, soalnya kalau order dari Indonesia dikirimnya dari Singapura.

Adapun isi paket CD, ketika saya membukanya, ternyata ada 1 buah DVD dan 2 buah CD. 1 DVD berupa “Windows Home Server – Server Installation DVD” untuk menginstal sistem operasi Windows Home Server pada PC server, 1 buah CD “Windows Home Server Connector CD” untuk menghubungkan PC (Windows XP SP2 atau Windows Vista) dengan server, dan 1 buah CD “Home Computer Restore CD” untuk mengembalikan PC ke pengaturan sebelumnya pada waktu backup dibuat. Paket ini tampak sederhana, tidak seperti CD/DVD Microsoft yang ber-hologram penuh, ketiga kepingan ini hanya diberi hologram pada pinggiran dalam kepingan.

Pada CD Case-nya, terdapat beberapa fitur yang diterangkan (Product Highlights), sistem yang dibutuhkan (System requirements), beberapa peringatan, dan tentunya Product Key. Dan perlu diingat, paket ini bisa dicoba hanya selama 120 hari atau kira-kira 4 bulan. Selanjutnya, Anda bisa membelinya seharga $ 145.99 jika Anda menyukainya.

Anda tertarik klik di gambar berikut :


Sumber : DuniaTI

All